BBM subsidi,dalam hal ini solar dan pertalite, ditengarai banyak dinikmati konsumen yang secara aturan tidak berhak menikmati .BBM Subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah dan sebagian harga jualnya disubsidi menggunakan APBN,memang diperuntukkan untuk kalangan menengah ke bawah,angkutan massal dan bukan kalangan mampu dan industri.
Upaya pemerintah agar dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran adalah dengan meregistrasi konsumen BBM bersubsidi.Terhitung mulai 1 Juli 2022, konsumen solar subsidi dan Pertalite roda 4 harus mendaftarkan kendaraan dan data dirinya melalui website subsidi tepat.
Dengan mendaftarkan kendaraan beserta data diri ke website subsiditepat.mypertamina.id ,maka pelanggan dapat menggunakan soolar subsidi dan Pertalite roda 4.
Peruntukkan BBM bersubsidi Bio Solar
Dalam Perpres No 191 tahun 2014 telah disebutkan peruntukkan BBM bersubsidi Bio Solar yaitu1. Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
2. Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
3. Pelayanan Umum
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
Sedangkan, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
0 Comments