Apakah SIKM itu?


SIKM merupakan Surat Ijin Keluar Masuk wilayah Jabodetabek selama larangan mudik lebaran tahun 2021.Definisi dari Satgas Covid-19,Surat lzin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk OKI Jakarta serta diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi COVIO-19.SIKM ini tercantum dalam SE Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. Doni Monardo.

Masa berlaku SIKM

Peniadaan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia.Sedangkan yang dimaksud dengan mudik adalah Perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Lingkup wilayah SIKM

Pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.Kesatuan wilayah tersebut disebut aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun melalui laut.Sebagai contoh pengaturan pergerakan orang saat larangan mudik dari aglomerasi Jabodetabek dari dan ke wilayah luar Jabodetabek.

Pengguna SIKM

Pengguna SIKM adalah mereka yang terkena pengecualian larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 yaitu :
  • Pelayanan distribusi logistik
  • Bekerja/Perjalanan Dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Aglomerasi mudik lokal tanpa SIKM

Selain adanya larangan mudik.ada 8 aglomerasi yang diijinkan melakukan perjalanan dalam lingkup aglomerasi tersebut atau mudik lokal :
  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Dimana memperoleh SIKM?

Untuk memperoleh SIKM bisa melakukan permohonan ke Kelurahan di mana pemohoan bertempat tinggal.Khusus untuk DKI Jakarta,permohonan SIKM bisa dilakukan melalui portal Jakevo.

Cara pengajuan SIKM di Jakevo adalah sebagai berikut :
  • Kunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id ,lakukan login atau daftar bagi yang belum memiliki akun di Jakevo.
  • Pilih Izin --> Surat Izin Keluar Masuk Jakarta --> Pilih alasan bepergian --> Lengkapi data dan upload persyaratannya.
  • Tunggu hasil verifikasi dari petugas PMPTSP dan lurah setempat
  • Notifikasi dari akun Jakevo berupa pemberitahuan apakah permohonan disetujui atau ditolak.Apabila permohonan diterima,maka SIKM dapat diunduh

Syarat memperoleh SIKM

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi 

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal KTP pemohon 

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin

  •  KTP pemohon 
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan 

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin 

  • KTP pemohon 
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan 
Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Disamping syarat-syarat tersebut di atas,pemohon wajib melengkapi wajib melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19 yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Gambar dari Inside Jakarta

Post a Comment

0 Comments