Sertifikat atau sertipikat?

Dalam penulisan dokumen resmi,seperti bukti kepemilikan tanah atau properti,Kementrian ATR/BPN menyebutnya sebagai sertipikat bukan sertifikat.Di situs Kementrian ATR/BPN demikian juga,penyebutan untuk dokumen bukti kepemilikan tanah adalah sertipikat bukan sertifikat.Perihal penulisan sertipikat ini pernah menjadi perbincangan netizen,ketika foto spanduk penyerahan sertipikat di Takalar pada 2018 silam beredar,dengan  tulisan besar-besar,"PENYERAHAN SERTIPIKAT UNTUK RAKYAT".Mengapa bukan sertfikat,demikian kurang lebihnya pertanyaan dari netizen.

Sertifikat atau Sertipikat menurut KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam KBBI Daring menggunakan istilah sertifikat dan mendefinisikan sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.Sedangkan untuk kata sertipikat,KBBI memberi tanda sebagai kata tidak baku.

Sertifikat atau sertipikat dalam perundangan

Dalam produk perundangan sendiri,penyebutan untuk dokumen kepemilikan tanah adalah sertipikat.Maka dapat dimengerti kiranya apabila Kementrian ATR/BPN masih menggunakan istilah sertipikat karena memang dalam perundangan disebut demikian.Meskipun pada dasarnya kata sertipikat itu merupakan kata tidak baku menurut KBBI Daring.

Perundangan yang menggunakan istilah sertipikat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tanggal 8 Juli 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Produk perundangan yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto ini menyebutkan kata sertipikat sebanyak 61 kali.Dan selama perundangan itu masih berlaku maka penyebutan dokumen kepemilikan tanah adalah sertipikat dan bukan sertifikat.

Sumber foto : Sulsel Satu

Post a Comment

0 Comments