Setelah validasi IMEI 18 April 2020 perangkat BM diblokir


Maraknya perangkat seluler ilegal/black market merugikan masyarakat dan negara.Di satu sisi konsumen mendapatkan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis meskipun murah.Di sisi lain industri resmi harus berperang dengan barang-barang ilegal dan negara juga merugi karena hilangnya potensi pajak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).Peraturan yang mulai berlaku 18 April 2020 ini mengatur validasi IMEI bagi perangkat seluler.Apabila sebuah perangkat tidak memiliki IMEI resmi/terdaftar di database pemerintah,maka perangkat seluler tidak bisa digunakan.

Apakah IMEI itu?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima) belas digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.Atau dalam bahasa awam nomor unik yang merupakan identitas perangkat yang terhubung ke jaringan seluler.

Perangkat yang akan divalidasi IMEI

  • handphone
  • komputer genggam
  • komputer tablet

Cara memeriksa IMEI

Setiap kita membeli smartphone baru,pada bungkusnya akan tercantum nomor IMEI.Pada smartphone dengan dual sim,maka IMEI ada 2 juga.Jadi ketika kita mengaktifkan nomor seluler pada kedua sim card nya,maka sistem akan mendeteksi masing-masing IMEI kemudian mencocokkan dengan database IMEI.Untuk kemudian sistem memutuskan apakah perangkat bisa dipakai atau terblokir.

IMEI bisa dichek melalui perangkat seluler dengan menekan tombol *#06#.IMEI yang legal memiliki beberapa persyaratan 
  • Terdapat kartu garansi dari pembuat perangkat 
  • memiliki buku manual berbahasa Indonesia; 
  • terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) yang dapat dichek melalui https://imei.kemenperin.go.id; 
  • dan memiliki sertifikat SDPPI yang dikeluarkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika .

Masa berlaku aturan Validasi IMEI

Aturan validasi IMEI mulai berlaku tanggal 18 April 2020 dan tidak berlaku surut.Artinya perangkat-perangkat seluler BM/ilegal yang sudah dipakai sebelum tanggal 18 April 2020 masih bisa digunakan. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar/ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan mendapat layanan seluler.

Pengecualian validasi IMEI

  • WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming
  • perangkat laptop.

Sumber
Kominfo

Photo by PolaroMagnet on Unsplash

Post a Comment

0 Comments