Apakah Omnibus Law itu?


Omnibus Law pertama kali disebut Presiden Jokowi dalam dalam pidato pelantikannya di Gedung DPR MPR DPD RI pada Minggu (20/10).Omnibus Law diharapkan akan menyelesaikan tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU.Omnibus Law akan mencabut dan menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang-undang baru.


Definisi Omnibus Law

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Barbara Sinclair (2012) mendefinisikan omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Kamus Hukum Merriam-Webster, omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Kompas mendefinisikan Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah Undang-undang atau dengan kata lain pembuatan satu undang-undang yang sekaligus merevisi sejumlah undang-undang.

Omnibus Law di Indonesia

Omnibus Law sudah digunakan di banyak negara,salah satunya adalah Amerika Serikat.Amerika Serikat menggunakan omnibus law sejak 1840.Tujuan diterapkannya Omnibus Law adalah untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.Omnibus Law diharapkan bisa menyederhakan regulasi dan memangkas birokrasi yang pada gilirannya akan menarik minat investor.
Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang,"kata Presiden Jokowi

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law

Januari 2020 pemerintah akan mengajukan 2 RUU Omnibus Law yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari :
  1. Penyederhanaan Perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M,
  5. Kemudahan Berusaha, 
  6. Dukungan Riset dan Inovasi, 
  7. Administrasi Pemerintahan,
  8. Pengenaan Sanksi, 
  9. Pengadaan Lahan, 
  10. Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 
  11. Kawasan Ekonomi.
Sedangkan Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 
  1. Pendanaan Investasi,
  2. Sistem Teritori, 
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi, 
  4. Kepatuhan Wajib Pajak, 
  5. Keadilan Iklim Berusaha, dan
  6. Fasilitas.

6. hal alasan buruh menolak Omnibus Law

Menurut Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada 6 alasan buruh menolak RUU Omnibus Law
  1. Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum
  2. RUU tersebut dinilai akan menghilangkan pesangon
  3. RUU dinilai akan menguatkan terjadinya penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan.
  4. RUU dinilai memudahkan masuknya tenaga kerja asing
  5. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan menghilangkan jaminan sosial.
  6. RUU dinilai akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Referensi:

Post a Comment

0 Comments