Rumah subsidi adalah sebuah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Kredit Pemilikan Rumah.Menurut Property Birulangit, subsidi dimaksud adalah pemberian suku bunga rendah dan flat sebesar 5% ,angsuran jangka panjang sampai 20 tahun,subsidi bantuan uang muka dan ada juga subsidi harga rumah sebesar maksimal Rp. 40.000.000,- untuk nasabah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Sedangkan rumah komersil adalah pengadaan rumah oleh swasta untuk masyarakat umum tanpa adanya bantuan pembiayaan dari pemerintah baik secara tunai maupun KPR.Dengan demikian maka dalam memperoleh rumah komersil tidak ada subsidi bunga dan bantuan uang muka.Harga ditetapkan developer dan suku bunga mengikuti fluktuasi pasar.
Secara garis perbedaan rumah subsidi dan komersil adalah sebagai berikut:
1. Harga rumah
Harga jual rumah subsidi ditentukan besarannya oleh pemerintah melalui keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.Dalam keputusan ditetapkan untuk harga rumah subsidi adalah sebagai berikut :
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok Tangerang,Bekasi)dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) tahun 2019 = Rp. 140.000.000,- sedangkan tahun 2020 = Rp. 150.500.000,-
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) tahun 2019 = Rp. 153.000.000,- sedangkan tahun 2020 = Rp. 164.500.000,-
- Sulawesi, BangkaBelitung,Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2019 = Rp. 146.000.000,- sedangkan tahun 2020 = Rp. 156.000.000,-
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2019 = Rp. 158.000.000,- sedangkan tahun 2020 = Rp. 168.000.000,-
- Papua dan Papua Barat tahun 2019 = Rp. 212.000.000,- sedangkan tahun 2020 = Rp. 219.000.000,-
Sedangkan harga rumah komersil ditentukan pengembang mengikuti harga pasar.Kisaran harga rumah komersil adalah Rp. 250 juta ke atas.Sebagai contoh rumah dengan luas tanah 60 m2 di Cluster Victoria Tipe Freesia dijual dengan harga cash Rp. 424.000.000,-.Ini type perumahan dengan klasifikasi menengah.
Karena perbedaan harga dan adanya subsidi suku bunga,maka angsuran KPR antara rumah subsidi dan rumah komersil sangat berbeda.Saat ini untuk KPR dengan tenor 20 tahun,angsuran rumah subsidi berkisar di angka Rp. 1 juta per bulan.Sedangkan untuk rumah komersil angsuran per bulannya dimulai dari sekitar kisan Rp. 3 juta per bulan.
2. Lokasi rumah
Mengingat harga jual sudah ditetapkan oleh pemerintah,maka lokasi rumah subsidi bisa dipastikan jauh dari pusat kota.Developer akan mencari lahan dengan harga yang lebih murah untuk menyesuaikan dengan harga jual.
Lokasi rumah komersil cenderung lebih dekat atau malah berada di pusat kota.Meski dalam perkembangannya lokasi rumah komersil bisa jadi juga sudah bergeser dari pusat kota karena semakin terbatasnya lahan.Namun rumah komersil cenderung berada di lokasi yang sudah jadi dan ramai lingkungannya.
3. Type Rumah
Type rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah ditetapkan maksimal memiliki luas bangunan 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2.Dengan unit rumah ukuran seperti itu maka konsumen mendapatkan rumah dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.Beberapa perumahan subsidi belakangan sudah memberikan bonus meja dapur untuk para penghuninya.
Rumah komersil lebih bervariasi luasnya.Pada umumnya mempunyai luas 72 m2 dengan lebar muka 6 dan panjang 12 m.Sama dengan rumah subsidi,unit rumah seperti inipun memiliki 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.Untuk daerah perkotaan yang padat penduduknya luasan tanah rumah komersil bisa jadi lebih menyempit.Keterbatasan lahan membuat developer membangun perumahan dengan konsep town house dengan luas tanah 50 m2.Unit town house seperti ini biasanya dibangun 2 lantai dengan 3 kamar tidur dan 2 kamar mandi.
4. Konsumen rumah
Konsumen rumah subsidi sudah ditentukan pemerintah yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dengan maksimal pendapatan Rp. 4.000.000,- sebulan dan belum memiliki rumah.Setiap konsumen rumah subsidi harus membuat surat keterangan dari kelurahan/desa setempat bahwa yang bersangkutan belum memiliki rumah.
Rumah komersil lebih luas lingkup konsumennya.Bisa dimiliki siapa saja yang penting terjangkau harga dan memenuhi kriteria dari Bank untuk mendapatkan KPR.
5. Fasilitas lingkungan perumahan
Rumah subsidi cenderung memberikan fasilitas lingkungan yang seadanya.Fasilitas umum berupa lahan tempat ibadah dan untuk pos RW.Di masa lalu bahkan lebar jalan yang memadai hanya berada di jalan utama.Sedangkan di jalan-jalan yang ke dalam hanya mmeiliki lebar 4 m.Beruntung sekarang mulai banyak rumah subsidi yang memanjakan konsumennya.Jalan-jalan mulai diperlebar minimal bisa digunakan untuk melintas 2 mobil yang berlawanan arah.
Salah satu yang menjadi alasan mahalnya rumah komersil adalah fasilitas lingkungan yang lengkap.Jalan-jalan lingkungan yang lebar,fasilitas pendidikan,kesehatan dan belanja berada di dalam satu kawasan.Bahkan beberapa diantaranya menyediakan sarana rekreasi untuk keluarga.
6. Renovasi rumah
Rumah subsidi tidak boleh direnovasi secara frontal sebelum 5 tahun.Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berakibat dicabutnya subsidi oleh pemerintah.Subsidi yang diperbolehkan hanya sekedar menambah dapur atau membuat pagar tanpa merubah bentuk muka.
0 Comments