Dalam Pergub 155 tahun 2018 yang terbit tanggal 31 Desember 2018,Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan 9 ruas jalan yang dikenakan pembatasan nomor kendaraan yang melintas dengan sistem ganjil genap,dimana kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil.Demikian juga sebaliknya.
Tujuan pembatasan kendaraan bermotor yang melintas ini adalah mengatasi kemacetan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang jalan.Kemudian mengurangi polusi dan mendorong peningkatan kualitas udara.Tujuan lain yang ingin juga dicapai adalah mendorong peningkatan penggunaan kendaraan angkutan umum di DKI Jakarta.
Pada tanggal 6 September 2019,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Pergub 88 tahun 2019 perihal perluasan ruas jalan yang menggunakan sistem ganjil genap dari sebelumnya 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dengan sistem ganjil genap.
Ruas jalan dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap
Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap pada ruas jalan dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk tol dan pintul tol keluar sampai persimpangan terdekat.25 ruas jalan yang diterapkan aturan sistem ganjil genap adalah :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang jalan TB. Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jendral S. Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Jendral Gatot Subroto
- Jalan Jandral Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan DI. Panjaitan
- Jalan A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senin
- Jalan Gunung Sahari
Waktu pembatasan ruas jalan dengan sistem ganjil genap
- Hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00
- Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden
Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari ruas jalan sistem ganjil genap.
- Kendaraan bertanda khusus yang mmebawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkut barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden/Wakil Presiden,Ketua MPR/DPR/DPD dan Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah,TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia,antar bank,pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / atau sesuai asas diskresi petugas POLRI
Sanksi pelanggaran ruas jalan sistem ganjil genap
Sistem ganjil genap
diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda
maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap,
sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor
kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi
kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 280,pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dikenakan sanksi ancaman pidana maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp. 500.000,-.Denda 2 bulan diberlakukan kepada mereka yang melakukan pemalsuan plat tanda nomor kendaraan bermotor untuk mencurangi sistem ganjil genap.Sedangkan denda diberlakukan kepada pengendara kendaraa bermotor pelanggar sistem ganjil genap.
Gambar dari Koran Jakarta
Sistem ganjil genap
diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda
maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap,
sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor
kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi
kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap
diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda
maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap,
sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor
kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi
kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap
diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda
maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap,
sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor
kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi
kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap
diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda
maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap,
sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor
kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi
kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
0 Comments