Kendaraan bermotor yang bebas dari aturan ruas jalan sistem ganjil genap


Dalam Pergub 155 tahun 2018 yang terbit tanggal 31 Desember 2018,Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan 9 ruas jalan yang dikenakan pembatasan nomor kendaraan yang melintas dengan sistem ganjil genap,dimana kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil.Demikian juga sebaliknya.

Tujuan pembatasan kendaraan bermotor yang melintas ini adalah mengatasi kemacetan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang jalan.Kemudian mengurangi polusi dan mendorong peningkatan kualitas udara.Tujuan lain yang ingin juga dicapai adalah mendorong peningkatan penggunaan kendaraan angkutan umum di DKI Jakarta.

Pada tanggal 6 September 2019,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Pergub 88 tahun 2019 perihal perluasan ruas  jalan yang menggunakan sistem ganjil genap dari sebelumnya 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dengan sistem ganjil genap.

Ruas jalan dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap

Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap pada ruas jalan dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk tol dan pintul tol keluar sampai persimpangan terdekat.25 ruas jalan yang diterapkan aturan sistem ganjil genap adalah :
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jendral Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang jalan TB. Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jendral S. Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Jendral Gatot Subroto
  16. Jalan Jandral Gatot Subroto
  17. Jalan MT. Haryono
  18. Jalan HR. Rasuna Said
  19. Jalan DI. Panjaitan
  20. Jalan A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senin
  26. Jalan Gunung Sahari

Waktu pembatasan ruas jalan dengan sistem ganjil genap

  • Hari Senin  sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00
  • Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden

Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari ruas jalan sistem ganjil genap.

  • Kendaraan bertanda khusus yang mmebawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan angkut barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden/Wakil Presiden,Ketua MPR/DPR/DPD dan Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK
  • Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah,TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia,antar bank,pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / atau sesuai asas diskresi petugas POLRI

Sanksi pelanggaran ruas jalan sistem ganjil genap 

Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000. Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 280,pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dikenakan sanksi ancaman pidana maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp. 500.000,-.Denda 2 bulan diberlakukan kepada mereka yang melakukan pemalsuan plat tanda nomor kendaraan bermotor untuk mencurangi sistem ganjil genap.Sedangkan denda diberlakukan kepada pengendara kendaraa bermotor pelanggar sistem ganjil genap.

Gambar dari Koran Jakarta
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000. Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000. Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000. Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000. Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap", https://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/27/13165541/ini.sanksi.jika.melanggar.ganjil.genap.
Penulis : Nibras Nada Nailufar

Post a Comment

0 Comments