Mengetahui passing grade seleksi kompetensi dasar lowongan CPNS 2018


Dalam Permen PAN dan RB Nomor 37 tahun 2018 telah ditetapkan nilai ambang batas (passing grade ) seleksi lowongan CPNS 2018.Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.

Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Nilai ambang batas seleksi Kompetensi dasar dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :


Jalur Seleksi
Nilai Kumulatif
TKP
TIU
TWK
Umum
-
143
80
75
Cumlaude dan Diaspora
Paling sedikit 298
-
Paling rendah 85
-
Penyandang disabilitas
Paling sedikit 260
-
Serendah-rendahnya 70
-
Tenaga guru dan tenaga medis/Paramedis dari eks Honorer Kategori 2
Paling sedikit 260
-
Paling sedikit 60
-
Olahragawan berprestasi
-
-
Paling sedikit 60
-
Dokter spesialis dan instruktur penerbang
Paling sedikit 298
-
80
75
Petugas Ukur,Rescuer,Anak Buah Kapal,Pengamat Gunung Api,Penjaga Mercusuar,Pelatih/Pawang Hewan.Penjaga Tahanan
Paling sedikit 260
-
Paling sedikit 70
-

Post a Comment

0 Comments