Kapankah jadwal pendaftaran lowongan CPNS 2018?


Pemerintah mengumumkan formasi kebutuhan CPNS tahun 2018 pada 19 September 2018.Formasi dimaksud bisa dilihat pada laman sscn.bkn.go.id ,sebuah situs yang dibuat untuk memfasilitasi pendaftaran lowongan CPNS 2018.Dikutip dari Tirto,Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi menuturkan dalam pesan singkatnya, "Hari ini baru pengumuman, pendaftaran di kisaran 26 September ke depan".

Jadwal proses pendaftaran CPNS 2018,menurut Kabag Humas Kemen PAN RB adalah sebagai berikut :
  • 19 September 2018 sampai dengan 26 September 2018 adalah pengumuman formasi CPNS 2018 yang dibutuhkan.
  • Paling cepat tanggal 26 September 2018 dimulai proses registrasi melalui sscn.bkn.go.id 
  • 2-3 minggu ke depan setelah proses registrasi akan dilakukan proses seleksi administrasi oleh verifikator di masing-masing instansi.
  • Hasil pemberkasan administrasi tersebut akan diumumkan pada 16 Oktober. Bila dinyatakan lulus, maka pelamar dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sekitar satu pekan setelahnya.
  • Jadwal test masih tentatif, sekitar satu minggu setelahnya. Jadwal yang dikeluarkan BKN sebelumnya, pelaksanaan SKD dan SKB direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober hingga November 2018.
Total alokasi penetapan kebutuhan formasi PNS untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271;
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Pada penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah memprioritaskan tiga lowongan utama yakni tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mendukung infrastruktur.

Adapun jalur perekrutan CPNS 2018 akan berbeda antara Instansi Pusat dan daerah.Jalur penetapan kebutuhan formasi PNS 2018 untuk instansi Pusat sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian(Cumlaude).
  • Penyandang Disabilitas;
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
  • Diaspora Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari Pemerintah.
  •  Olahragawan Berprestasi Internasional; 
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

Sedangkan jalur perekrutan untuk penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian(Cumlaude);
  • Penyandang Disabilitas;
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Dalam Permen PAN dan RB Nomor 36 tahun 2018 yang dimaksud Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

Sedangkan yang dimaksud Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.

Yang termasuk Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
  • Dokter Umum/Spesialis,
  • Dokter Gigi/Spesialis,
  • Bidan,
  • Perawat,
  • Perawat Gigi,
  • Apoteker,
  • Asisten Apoteker,
  • Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • Teknik Elektromedis
  • Perekam Medis,
  • Fisioterapis,
  • Radiografer,
  • Sanitarian,
  • Nutrisionis,
  • Epidemiolog Kesehatan,
  • Entomolog Kesehatan,
  • Refraksionis Optisien,
  • Administrator Kesehatan,
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • Analis Kesehatan;
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

Post a Comment

0 Comments