Mengapa Pilkada Jawa Barat 2018 hanya satu putaran....?


Pada tanggal 8 Juli 2018,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan dan mengesahkan pasangan calon M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.Hasil Rekapitulasi Penghitungan suara pada Pilkada Jabar yang diikuti 4 pasangan calon adalah : 
  • Pasangan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu):32.88%
  • Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu 28,74%
  • Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 25,77%
  • TB Hasanuddin-Anton Charliya 12,62%
Mengapa Pasangan Ridwann Kamil-Uu Ruzhanul Ulum ( Rindu ) langsung ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 32,88%?Sedangkan pada pilkada DKI beberapa waktu lalu pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Syaiful Hidayat dengan perolehan suara 42,99 % yang notebene lebih besar justru tidak ditetapkan sebagai pemenang melainkan harus maju ke putaran kedua untuk mendapatkan pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016,DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memiliki aturan khusus dan berbeda dengan daerah lain.Dalam pasal 36 disebutkan :

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama
Sedangkan aturan untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota, termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Terkait Pemilihan Gubernur selain Propinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Dengan demikian meski perolehan suara pasangan  M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) hanya 32.88% dan tidak mencapai lebih dari 50%, KPUD menetapkan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai pemenang.

Post a Comment

0 Comments