Syarat-syarat dan tarif pengajuan IMB di Tangerang Selatan


Menurut wikipedia IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dasar hukum pengenaan IMB sendiri adalah UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,UU NO 36 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Dan dalam pelaksanaannya masing daerah mempunyai Perda yang mengatur mengenai Ijin Mendirikan Bangunan ini.

Baru-baru ini,penulis mendapat tugas untuk melaksanakan pengurusan IMB untuk wilayah Tangerang Selatan.Kebetulan lokasi pengurusan IMB adalah Kawasan milik BSD,maka selain IMB pemerintah,maka dalam pembangunan juga mesti mendapatkan ijin dari pihak pengembang.

Syarat-syarat untuk pengurusan IMB ke pemerintah kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1.      Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
2.      Foto Copy Berita Acara Serah Terima (BAST) & Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJT) / Akta Jual Beli / Sertifikat
3.      Mengisi formulir IMB dari BP2T (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) sebanyak 1 set
4.      Foto Copy IMB Asli ( apabila renovasi atau pengembangan dariu bangunan yang sudah ada )
5.      Foto copy kuitansi PBB terakhir
6.      Gambar Pra Rencana :
·         Gambar Denah
·         Tampak Depan Belakang dan samping potongan melintang dan memanjang
·         Denah Pondasi
·         Denah air bersih,air kotor dan listrik
·         Denah septic tank
·         Pagar tembok tinggi maksimum 1,75 m dengan bangunan masif 0,75 meter dan trasnparan 1 meter
7.      Pehitungan struktur bangunan untuk bangunan kpomersial.
8.      Foto kavling tampak depan dan samping (hook)
9.      NPWP Perusahaan ( apabila kepemilikan lahan adalah atas nama perusahaan ).
10.  Luas bangunan dasar yang dibangun harus memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 70% dari luas kavling.



Untuk IMB ke pengembang sendiri,selain syarat diatas ada tambahan persyaratan lain :
1.      Mengisi formulir IMB dari pengembang
2.      Dikenakan security deposit yang besasrnya adalahs ebagai berikut :
·        Luas Kavling <=300 m2 Security deposit sebesar Rp. 5.000.000,-
·        Luas Kavling > 300 m2 security deposit sebesar Rp. 7.500.000,-
·        Kavling Komersial dan kawasan Niaga Terpadu sebesar Rp. 10.000.000,-
·        Kavling Indutri Taman tekno sebsar Rp. 20.000.000,-
·        Kavling Lot Komersial sebesar Rp. 50.000.000,-
Sedangkan tarif pengajuan IMB ke BP2T (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) adalah sebagai berikut :

No.
Jenis Bangunan
Tarif IMB ( Rp)
Keterangan
A.
Rumah Tinggal
1
Bangunan Induk
33.000
/m2
2
Teras,Selasar,Balkon,Taman Kering dan Tempat Jemur
0,5 x 33.000
/m2
3
Carport
0,5 x 33.000
/m2
4
Septic Tank
84.000
/m2
5
Partisipasi IMB
23% x Biaya IMB
Diluar Biaya BAPL
6
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
< 750 m2=525.000
/unit
> 750 m2=1.025.000
/unit
B.
Rumah Tinggal bertingkat
1
Bangunan Induk
                         37.500
/m2
2
Teras,Selasar,Balkon,Taman Kering dan Tempat Jemur
0,5 x 37.500
/m2
3
Carport
0,5 x 37.500
/m2
4
Septic Tank
                         84.000
/m2
5
Partisipasi IMB
23% x Biaya IMB
Diluar Biaya BAPL
6
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
< 750 m2=525.000
/unit
> 750 m2=1.025.000
/unit
C.
Komersial
1
Bangunan Induk
                         90.000
/m2
2
Teras,Selasar,Balkon,Taman Kering dan Tempat Jemur
0,5 x 90.000
/m2
3
Carport
0,5 x 90.000
/m2
4
Septic Tank
                       168.000
/m2
5
Partisipasi IMB
23% x Biaya IMB
Diluar Biaya BAPL
6
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
< 500 m2=1.025.000
/unit
> 500 m2 = nego
/unit
D.
Pabrik / Gudang
1
Bangunan Induk
                         60.000
/m2
2
Teras,Selasar,Balkon,Taman Kering dan Tempat Jemur
0,5 x 60.000
/m2
3
Carport
0,5 x 60.000
/m2
4
Septic Tank
                       168.000
/m2
5
Partisipasi IMB
23% x Biaya IMB
Diluar Biaya BAPL
6
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
< 500 m2=1.025.000
/unit
> 500 m2 = nego
/unit
Tarif IMB
E.
Bangunan Penunjang
Rumah tinggal
Komersial
1
Lapangan olahraga
27.000/m2
54.900/m2
2
Kolam Renang
27.000/m2
54.900/m2
3
Selasar Kolam
0,5x27.000/m2
0,5x54.900/m2
4
Kolam hias
2.300/m2
4.600/m2
5
Tempat Parkir/Perkerasan dan Rabat Beton
7.700/m2
15.400/m2
6
Pagar Besi
16.310/m1
32.620/m1
7
Pagar Tembok
7.100/m1
14.200/m1

Post a Comment

13 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Cara Cepat urus IMB Tangsel gimana ya, rumit banget.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo ada yg butuh pembuatan imb jakarta dan tangerang saya siap bantu
      No. 081315465091

      Delete
    2. Kalo ada yang butuh jasa pembuatan imb pabrik,dan legal legal lainnya,berikut dokumen ukl-upl saya siap bantu 081373636006

      Delete
  3. klo mau cepet ya di urus dan di pantau siap bantu 087889056302

    ReplyDelete
  4. Kalo ada yg mau ngurus IMB daerah Tangerang Selatan bisa hubungi 089611805898 WA

    ReplyDelete
  5. Rumah yang sudah mempunyai IMB dan sekarang akan ditingkatkan.Pertanyaan apakah masih perlu membuat IMB baru.Dan kalau iya maka mohon prosedur membuat IMB baru Terima Kasih.Siti Rahmah

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. SIAP MEMBANTU PROSES PEMBUATAN IMB DAN SEGALA MACAM PERIJINAN UNTUK WILAYAH TANGERANG SELATAN, HUB 089529206338/083871285189

    ReplyDelete