Kartu Pas Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area Bandar Udara. Kartu Pas diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masaing-masing Bandara.Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.
Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA / Non Public Area) dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA / Restricted Public Area).
1.NPA (Non Public Area)
- Apron/Platform adalah suatu daerah atau tempat yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan parkir.
- Fasilitas Vital yaitu Gedung Tower, Gedung Operasi Lalu Lintas Penerbangan, Gedung Radar, Gedung Listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, Taxi Way dan Peralatan Penunjang Navigasi Penerbangan
- Gudang Kargo yaitu Gudang Kargo Domestik dan Internasional
- Ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean, daerah karantina
- Daerah kedatangan internasional
2.RPA (Restrected Public Area)
- Daerah Check In
- Pelataran parkir Gudang Kargo Domestik dan Internasional
- Gedung Catering dan DPPU Pertamina
Setiap kartu pas yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu pas tersebut.Masa berlaku kartu PAS adalah minggun,bulanan,3 bulanan dan tahunan.Setiap habis masa berlakunya,maka kartu PAS bisa diperpanjang lagi.Pemohon kartu PAS pemula biasanya hanya diterbitkan kartu pas dengan masa berlaku yang pendek.Setelah masa kartu PAS berakhir baru diperbilehkan untuk mengajukan permohonan kartu pas dengan masa berlaku lebih panjang.Dari kartu pas mingguan,kemudian bulanan,3 bulanan dan setelah berakhir kartu pas 3 bulanan baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan kartu pas tahunan.
8 Comments
Gan mau tanya kalo ngurus pass nya ke polres bandara dulu ya? Kalo hari sabtu bisa gak? Makasih gan...
ReplyDeleteThanks for the info
ReplyDeleteberpa lama jadiny kartu pass stlh diproses yha?
ReplyDeleteHuff, tetap saja d lapangan d arahkan untuk pembuatan pass mingguan disana ada celah. Setiap jasa pembuatan tidaklah freee. Anggap saja 20rb sd 50rb fee pembuatan untuk petugas kali brp orang dlm jumlah waktu 1 tahun? Nilainya fantastis
ReplyDeleteKalo kesepakatan misalkan pas mingguan tgl 1 sd tgl 7 ( Maka untuk tgl 8 (00:01) pas bandara harus diperbaharui. Coba eta terangkanlah. Klo mau jujur kita bikin tgl 1 ( 16:30 ), maka harusnyaa habis masa berlaku tgl 8 ( 16:30 ) bukan tgl 8 (00:01),😃😃😃😃
ReplyDeleteUntuk pembuatan pas bandara ini SKCK harus dengan keterangan syarat pembuatan pas bandara atau boleh dengan keterangan untuk melamar pekerjaan yang penting SKCK masih berlaku?
ReplyDeleteGa ada yg gratis dalam pembuatanya.prosesnya jg lama
ReplyDeleteBagaimana cara mengurus pas bandara yg hilang
ReplyDelete